Minggu, 23 Desember 2018

Dimulainya Skema Pajak Freeport

Skema Pajak yang diajukan oleh PT Freeport akhirnya disetujui oleh pemerintah Indonesia. Pengajuan skema pajak yang diinginkan oleh PT Freeport Indonesia pada kontrak baru setelah tahun 2021 mendatang menggunakan skema nail down atau skema tetap. Hal ini tentunya sesuai dengan skema pajak yang diinginkan oleh PT Freeport Indonesia.
Skema Pajak
Skema Pajak

Dengan adanya skema pajak seperti itu, PT Freeport akan membayar sejumlah pajak seperti PPh atau pajak penghasilan sebesar 25%, PPN (pajak pertambahan nilai sebesar 10%, dan juga royalti untuk tembaga dengan pajak sebesar 4% serta royalti pajak sebesar 3,75% yang tidak akan berubah sampai tahun 2041 yang akan datang. PT Freeport memang akan membayar pajak yang lebih kecil jika dibandingkan ada saat memegang kontrak karya terdahulu.

Pada saat freeport memgang kontrak karya dikenakan pajak PPh sampai 35%. Namun, menurut Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI, Negara tetap akan memiliki peluang untuk menerima pendapatan yang lebih besar lagi. Sri Mulyani juga menerangkan bahwa jika ada perubahan UU (undang - undang) PPh dimana Pajak penghasilan bisa turun, maka PT Freeport tetap akan membayar pajak PPh sebesar 25%.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar